Standar Biaya pada Hibah

 


FAQ: 

Izin bertanya, kalau ada hibah langsung tunai apakah standar biaya nya harus mengikuti dari Standar Biaya Masukan (SBM) atau ada pengecualian ya?


Jawab:

Dalam penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran) kegiatan yang bersumber dari hibah, berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Keungan Nomor 62 Tahun 2023, disebutkan bahwa:

(1) Standar Biaya yang digunakan dalam menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran) terdiri atas:

  1. SBM (Standar Biaya Masukan);
  2. SBK (Standar Biaya Keluaran); dan
  3. SSB (Standar Struktur Biaya).

(4) Standar Biaya berlaku untuk seluruh penyusunan perhitungan biaya yang dananya bersumber dari:

  1. Rupiah Murni;
  2. PNBP;
  3. PNBP Satker BLU;
  4. SBSN; atau
  5. pinjaman/Hibah, kecuali diatur tersendiri dalam naskah perjanjian pinjaman/Hibah.
(5) PA/KPA bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan, kebenaran formil dan materiil Standar Biaya.
(6) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya, dilakukan oleh APIP K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Kementerian/Lembaga melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan Standar Biaya sesuai dengan kewenangannya.

Jadi kesimpulannya, sepanjang tidak diatur lain dalam naskah perjanjian hibah, standar biaya kegiatan yang dibiayai hibah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  tentang Standar Biaya:

Catatan:

  1. Standar Biaya Masukan (SBM) merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  2. Ketika sudah diatur dalam perjanjian terkait standar biaya maka dalam implementasi mengikuti ketentuan donor. Terkait standar biaya tersebut, satker/KL agar berkoordinasi dengan DJA atas standar biaya yg sudah ditentukan oleh donor tsb.



Posting Komentar untuk "Standar Biaya pada Hibah "