Klasifikasi Hibah

Hibah diklasifikasikan menurut bentuk, Jenis, dan sumbernya.

Hibah menurut bentuknya meliputi:

  1. Hibah uang;
  2. Hibah barang/ jasa; atau
  3. Hibah surat berharga.

Hibah uang terdiri atas:

  1. uang tunai; dan
  2. uang untuk membiayai kegiatan.

Hibah menurut jenisnya:

  1. Hibah yang direncanakan; dan/ atau
  2. Hibah langsung.

Hibah menurut sumbernya:

  1. Hibah dalam negeri; dan
  2. Hibah luar negeri.

Hibah yang bersumber dari dalam negeri berasal dari:

  1. lembaga keuangan dalam negeri;
  2. lembaga non keuangan dalam negeri;
  3. pemerintah daerah;
  4. perusahaan asing yang berdomisili dan melakuka kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia;
  5. lembaga lainnya; dan
  6. perorangan.

Hibah yang bersumber dari luar negeri berasal dari:

  1. negara asing;
  2. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  3. lembaga multilateral;
  4. lembaga keuangan asing;
  5. lembaga non keuangan asing;
  6. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia; dan
  7. perorangan

(Sumber: PMK 99/2017)


Klasifikasi Hibah




Posting Komentar untuk "Klasifikasi Hibah"