Hibah diklasifikasikan menurut bentuk, Jenis, dan sumbernya.
Hibah menurut bentuknya meliputi:
- Hibah uang;
- Hibah barang/ jasa; atau
- Hibah surat berharga.
Hibah uang terdiri atas:
- uang tunai; dan
- uang untuk membiayai kegiatan.
Hibah menurut jenisnya:
- Hibah yang direncanakan; dan/ atau
- Hibah langsung.
Hibah menurut sumbernya:
- Hibah dalam negeri; dan
- Hibah luar negeri.
Hibah yang bersumber dari dalam negeri berasal dari:
- lembaga keuangan dalam negeri;
- lembaga non keuangan dalam negeri;
- pemerintah daerah;
- perusahaan asing yang berdomisili dan melakuka kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia;
- lembaga lainnya; dan
- perorangan.
Hibah yang bersumber dari luar negeri berasal dari:
- negara asing;
- lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- lembaga multilateral;
- lembaga keuangan asing;
- lembaga non keuangan asing;
- lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia; dan
- perorangan
(Sumber: PMK 99/2017)



Posting Komentar untuk "Klasifikasi Hibah"