Q&A BAST (Berita Acara Serah Terima)

Tabel HTML
No. Pertanyaan Jawaban
1 Siapa yang menandatangani BAST? Berdasarkan pasal 39 PMK 99/PMK.05/2017, BAST ditandatangani oleh Pemberi Hibah (donor) dengan Penerima Hibah (PA/KPA/pejabat yang didelegasikan)
2 Bagaimana jika dalam Berita Acara Penyerahan Hibah/Berita Acara Serah Terima tidak diketahui nilai hibah yang diterima?
  1. Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA penerima hibah dapat melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima dan kemudian dituangkan pada dokumen BAST atau lampiran dokumen BAST yang dan disetujui oleh pihak pemberi dan penerima hibah
  2. Apabila nilai barang/jasa/surat berharga dalam mata uang asing, maka untuk nilai dalam Rupiahnya dikonversi berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal BAST
3 Bagaimana jika barang habis pakai (contoh: ban dan sparepart kendaraan), ketika diganti karena telah usang untuk tujuan perawatan, apa yang harus dilakukan atas sparepart bekas dimaksud yang terkadang harganya yang cukup mahal? Apabila belum di BAST kan maka biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab donor namun apabila sudah di BAST kan, maka akan menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga
4 Kapankah suatu aset dilakukan serah terima? Pemberian aset dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan/urgensi masing-masing pihak, baik pada awal proyek, pertengahan proyek maupun saat proyek berakhir yang ditandai dengan BAST
5 Apakah terdapat format Berita Acara Penyerahan Hibah/Berita Acara Serah Terima? Tidak terdapat format baku dokumen Berita Acara Penyerahan Hibah/ Berita Acara Serah Terima, namun demikian Berita Acara Penyerahan Hibah/ Berita Acara Serah Terima setidaknya memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi, antara lain Tanggal Serah Terima, Pihak Pemberi dan Penerima, Tujuan Penyerahan, Nilai Nominal, Bentuk Hibah, dan Rincian Harga per Barang.
6 Apa yang harus dilakukan setelah BAST ditandatangani? Setelah BAST ditandatangani, barang tersebut dapat langsung dicatat pada SAIBA dan SIMAK. Dari proses tersebut akan memunculkan akun aset yang belum diregister. Hal tersebut berguna sebagai monitor bahwa terdapat pencatatan yang masih pending. Setelah itu, proses pengesahan dapat dilakukan
7 Apabila K/L menerima hibah barang/jasa di akhir tahun, kapan BAST sebaiknya dilakukan? Terkait hibah barang/jasa di akhir tahun, NPH bisa disusun/ditandatangani di akhir tahun, selanjutnya penyusunan/penandatanganan BAST barang/jasa dapat dilakukan di awal tahun berikutnya agar penyelesaian pertanggungjawaban hibahnya menjadi lebih panjang.
8 Uang/barang dari banyak donor selaku perorangan, terjadi tidak bersamaan dlm 1 TA, bagaimana cara pengesahaannya (efektif dan efisien)? bagaimana jika tidak ada NPH-nya? Pada prinsipnya apabila K/L akan menerima hibah maka perlu dituangkan dalam perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. Untuk hibah terkait bencana apabila tidak dituangkan dalam perjanjian hibah mengingat sifatnya segera dan pemberi hibah tidak memungkin untuk menyusun perjanjian hibah seperti dari perorangan maka sebagai pengganti perjanjian hibah K/L membuat SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung) yang dilengkapi daftar hibah yang diterima oleh K/L. Jika hibah yang diterima dalam bentuk uang K/L harus menempatkannya dalam rekening bank namun jika hibahnya dalam bentuk barang/jasa agar dituangkan dalam BAST. Apabila K/L menerima hibah dari banyak pemberi dan digunakan untuk kegiatan yang sama maka saat meregistrasi pemberi hibah dikategorikan multi donor, atau dari beberapa pemberi dapat menunjuk satu donor sebagai perwakilan yang mewakili semua donor. Dan jika ada perubahan atas data hibah yang telah diregistrasi K/L melakukan pemutakhiran data register hibah.
9 Hibah jasa LN untuk suatu program, biasanya proses tanda tangan dari pihak Donor prosesnya lama sehingga BAST di tahun berikutnya. Apakah ini yang disebut Hibah TAYL?
  • Apabila penanggalan di BAST dan pengesahannya pada periode tahun anggaran berjalan, maka dicatat sebagai hibah tahun anggaran berjalan.
  • Apabila penanggalan di BAST dan pengesahannya pada periode tahun yang lalu, maka dicatat sebagai hibah TAYL
10 Tanya? Jawab
11 Tanya? Jawab

Posting Komentar untuk "Q&A BAST (Berita Acara Serah Terima)"