| 1 |
Apakah boleh Proyek SBSN dihibahkan ke pemerintah daerah? |
-
Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan SBSN (PP16/2023) dan Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2024 (PMK112/2024) tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN, diatur ketentuan mengenai Pemrakarsa Proyek dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.
-
Berdasarkan Pasal 55 PP 15/2023 dan Pasal 65 PMK 112/2024 terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut dalam hal pemindahtanganan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk pelaksanaan penerusan SBSN atau penyerahan objek hasil pembiayaan proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain.
|
Posting Komentar untuk "Q&A Hibah Proyek SBSN"