| No. | Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|---|
| 1 | Hibah uang dapat langsung digunakan walaupun belum dilakukan revisi DIPA sehingga ada kecenderungan Revisi DIPA dilakukan pada akhir bulan Desember berbarengan dengan pengesahan belanjanya. Apakah hal tersebut dibenarkan? | Pada prinsipnya hibah langsung uang yang pencairannya tidak melalui BUN/KPPN dimana dananya
langsung diterima oleh K/L agar segera dimintakan persetujuan pembukaan rekening ke KPPN mitra
kerja Satker terkait. Setelah dana diterima tentu ada proses perencanaan dalam melaksanakan
kegiatan yang dibiayai dari sumber dana hibah yang dapat dituangkan dalam proses Revisi atas dana
Hibah agar segera dapat langsung digunakan. Namun, dana hibah tersebut juga dapat digunakan
mendahului revisi DIPA dengan tetap memegang prinsip pertanggungjawaban keuangan yang baik
seperti belanja dengan akun yang sesuai sehingga proses revisi nantinya sejalan dengan
pertanggungjawaban belanja. Proses revisi DIPA harus dilakukan mengingat proses pengesahan hanya dapat dilakukan apabila kegiatan yang bersumber dari hibah sudah dialokasikan di dalam DIPA dan sebaiknya revisi DIPA tidak dilakukan mepet di akhir tahun |
| 2 | Untuk hibah uang LN dengan multi years, terhadap sisa pagu belanja apakah dapat digunakan tahun berikutnya dengan mekanisme revisi menambah pagu? |
|
| 3 | Hibah uang yang diterima akhir tahun namun akan dibelanjakan tahun berikutnya apakah dapat dilakukan pengesahan pendapatannya dan bagaimana pencatatannya? | Apabila hibah diterima akhir tahun namun belum akan dibelanjakan tahun berkenaan, maka tetap dilakukan pencatatan pendapatan hibahnya dan revisi DIPA dengan nilai seminimal mungkin (karena memang tidak ada belanja di tahun berkenaan) mengingat sistem memerlukan DIPA untuk proses pengesahan. Dengan dilakukannya proses tersebut sisa anggaran tahun berkenaan dapat menjadi saldo untuk anggaran berikutnya. |
| 4 | Tanya? | |
Posting Komentar untuk "Q&A Revisi DIPA"