Q&A Bendahara

Tabel HTML
No. Pertanyaan Jawaban
1 Apakah K/L yang tidak memiliki Bendahara Penerimaan dapat menerima hibah dalam bentuk tunai? Kegiatan hibah dalam bentuk uang, dananya dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Penerimaan hibah dalam bentuk uang pencatatan penerimaan hibahnya (Pendapatan Hibah) dilakukan oleh DJPPR dan pemanfaatan dana yang bersumber dari hibah (belanjanya) dilakukan oleh K/L. Apabila K/L tidak memiliki bendahara penerimaan namun memiliki Bendahara Pengeluaran maka dapat melakukan/mengelola kegiatan hibah
2 Jika bisa, apakah pengelolaan dana hibahnya boleh berasal dari unit kerja yang membidangi kerja sama? Pengelola dana Hibah pada K/L dapat dilakukan oleh entitas/ unit diinternal K/L sepanjang statusnya adalah KPA dan tidak ada kebijakan/regulasi yang membatasi/melarang internal K/L tersebut untuk dapat menerima hibah.
3 ?
4 ?
5 ?
6 Tanya? Jawab
7 Tanya? Jawab
8 Tanya? Jawab
9 Tanya? Jawab
10 Tanya? Jawab
11 Tanya? Jawab

Posting Komentar untuk "Q&A Bendahara "