Q&A Registrasi Hibah

Tabel HTML
No. Pertanyaan Jawaban
1 Apa persyaratan pengajuan nomor registrasi hibah? Berdasarkan pasal 18 PMK 99/PMK.05/2017, persyaratan pengajuan nomor registrasi hibah adalah sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan nomor register hibah langsung bentuk uang/barang/jasa/surat berharga dilampiri dengan:
1) Perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
2) ringkasan Hibah;
3) surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah.

Dalam hal penggunaan hibah langsung untuk penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, permohonan nomor register hibah uang/barang/jasa/surat berharga dilampiri dengan:
1) SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung) yang ditandatangani Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
2) rekening koran (hanya untuk hibah uang).

- Untuk format dokumen Ringkasan hibah sesuai dengan Lampiran C PMK 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
- Pengajuan register dapat dilakukan secara online melalui website https://sehati.kemenkeu.go.id
2 Bagaimana solusinya apabila atas hibah yang telah diregistrasi terdapat perubahan nilai hibah/periode hibah/bentuk hibah/penambahan implementing agency K/L atau Satker pemohon registrasi dapat menyampaikan permohonan pemutakhiran data hibah sebagaimana diatur dalam pasal 14 PMK 99/PMK.05/2017 dengan melampirkan dokumen asli atau salinan perubahan perjanjian hibah (yang dilegalisir) yang ditandatangani antara pemberi dan penerima hibah dan ringkasan hibah atas perubahan perjanjian hibah.
3 Apa yang harus dilakukan apabila periode register sudah habis, namun kegiatan hibah belum selesai dipertanggungjawabkan? Pemberi dan penerima hibah harus melakukan amandemen perjanjian hibah, dan pengajukan permohonan pemutakhiran data sebagaimana diatur dalam pasal 14 PMK 99/PMK.05/2017 dengan melampirkan dokumen asli atau salinan perubahan perjanjian hibah (yang dilegalisir) yang ditandatangani antara pemberi dan penerima hibah dan ringkasan hibah atas amandemen perjanjian hibah.
4 Bagaimana pengisian ringkasan hibah apabila implementing agency dari suatu register lebih dari 1 K/L? Pada kolom implementing agency diisi informasi sejumlah K/L yang terkait dengan hibah tersebut
5 Untuk barang habis pakai apakah perlu dilakukan registrasi dan pengesahan? misalnya bantuan seperti susu dan makanan selama tanggap darurat covid. Apakah hal tersebut bisa dikaterogikan sebagai hibah langsung? Pemberian barang habis pakai (dalam bentuk susu dan makanan) dalam rangka Covid dikategorikan sebagai hibah langsung barang yang harus diadministrasikan sesuai PMK 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Mengingat hibah dimaksud dalam rangka mendukung penanggulangan bencana alam (tanggap darurat) apabila tidak dimungkinkan disusun perjanjian hibah, maka naskah perjanjian hibah dapat digantikan dengan:
a. SPTMHL dan rekening Koran untuk hibah uang; dan
b. SPTMHL untuk hibang barang/jasa
6 Batas waktu expired hibah untuk di register berapa tahun? Mekanismenya bagaimana? Tidak ada pembatasan dan norma waktu untuk membatasi register hibah itu bisa diproses. Prinsipnya semua hibah harus dipetanggungjawabkan. Bagi K/L yang menerima hibah belum dipertanggunjawabkan agar segera diproses administrasi dan pertanggungjawabannya. Jika hibah uang maka mengikuti prosedur 3R1P (Registrasi), Rekening, Revisi DPA dan Pengesahan. Sementara, jika hibah barang/jasa, setelah dilakukan Registrasi dan kegiatan maka dilanjutkan penyusunan BAST dan Pengesahannya
7 Apa yang dilakukan satker jika misal NPH pembangunan rutan sudah ditandatangani, tapi belum selesai pembangunannya & tidak diketahui kapan selesainya. Apakah NPH dibuat setiap tahun atas lanjutan pembangunan tersebut? Apabila ada hibah dari Pemerintah Daerah berupa pembangunan Rutan dan telah dituangkan dalam NPHD namun pembangunannya belum selesai dalam tahun berjalan maka apabila pembangunan tersebut akan dilakukan di tahun tahun berikutnya dan masih akan dibiayai oleh Pemda maka yang perlu dilakukan adalah melakukan amendement atas NPH. Apabila ada hibah dari Pemerintah Daerah berupa pembangunan Rutan dan telah dituangkan dalam NPHD namun pembangunannya belum selesai dalam tahun berjalan maka apabila pembangunan tersebut akan dilakukan di tahun tahun berikutnya dan masih akan dibiayai oleh Pemda maka yang perlu dilakukan adalah meakukan amendement atas NPHD, dimana amendement atas NPHD dapat meliputi Lingkup Perubahan nilai hibah, waktu penyelesaian hibah dan hal hal lain yang disepakati bersama. Jika atas NPHD tersebut telah dilakukan registrasi maka atas amendement NPHD yang sudah dilakukan perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pemutakhiran data register kepada DJPPR selaku penerbit register hibah LN dan Kanwil DJPb untuk hibah DN
8 Dalam hal hibah langsung dalam bentuk barang, dalam registernya, lebih diutamakan ditulis rincian detail barangnya atau dinyatakan dalam klasifikasi akun neraca? Rincian bentuk barang hibah dapat dituangkan dalam perjanjiannya, untuk kebutuhan registrasi bentuk hibah dapat dikelompokkan sebagai bentuk barang dan penuangan klasifikasi yg lebih detil dalam sistem registrasi dapat memanfaatkan kategorisasi yang telah tersedia di aplikasi
9 Tanya? Jawab
10 Tanya? Jawab
11 Tanya? Jawab

Posting Komentar untuk "Q&A Registrasi Hibah"