Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima Hibah.
Penandatanganan BAST
Para pihak yang menandatangani BAST diatur dalam Pasal 39 PMK 99 Tahun 2017 sbb:
(1) PA/KPA yang menerima Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
(2) Pihak penandatangan BAST dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) BAST paling sedikit memuat:
- tanggal serah terima;
- pihak Pemberi dan penerima Hibah;
- tujuan penyerahan;
- nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk Hibah dalam mata uang asing;
- nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah dalam mata uang rupiah;
- bentuk Hibah; dan
- rincian harga per barang.
(4) Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing- masing pihak.
(5) Nilai barang/ jasa/ surat berharga diperoleh dari BAST dan/atau dokumen lain yang berisi nilai barang/jasa/surat berharga.
(6) Apabila nilai barang/jasa/surat berharga dalam mata uang asing, penjabaran ke dalam mata uang rupiah dilakukan berdasarkan kurs transaksi.
(7) Dalam hal nilai barang/jasa/surat berharga dalam BAST hanya mencantumkan nilai mata uang asing maka mata uang asing tersebut dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal BAST.
(8) Apabila dalam BAST dan/atau dokumen pendukung tidak terdapat nilai barang/jasa/surat berharga, PA/KPA penerima Hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima.
(Sumber:PMK 99/2017)

Posting Komentar untuk "BAST"