Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, dan/ atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
Dalam rangka pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS.
Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS.
PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS secara bersamaan ke KPPN mitra kerjanya atas seluruh:
- pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai barang/jasa/ surat berharga;
- beban jasa untuk pencatatan Hibah dalam bentuk Jasa;
- barang persediaan, aset tetap dan/ atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap dan/atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang; dan/atau
- setara kas dan/ atau investasi untuk pencatatan Hibah dalam bentuk surat berharga.
Penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS oleh PA/KPA ke KPPN mitra kerjanya dilampiri:
- surat penetapan nomor register Hibah;
- BAST; dan
- SPTMHL
Penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS dilakukan paling sedikit 1, (satu) kali setelah BAST ditetapkan dalam tahun anggaran bersangkutan.
Dalam hal MPHL-BJS dan SP3HL-BJS dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS oleh PA/KPA ke KPPN mitra kerjanya dilampiri dengan persetujuan MPHL-BJS sebelumnya.
MPHL-BJS dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu.
Baca juga Persetujuan MPHL-BJS [di sini..]
(Sumber: PMK 99/2017)
Posting Komentar untuk "MPHL-BJS"