Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS) adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, beban dan atau aset yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang, jasa, atau surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
Berdasarkan pengajuan MPHL-BJS dan pengesahan SP3HL-BJS oleh K/L, KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS.
Dalam rangka penerbitan Persetujuan MPHL-BJS, KPPN melakukan penelitian dan pengujian.
Penelitian MPHL-BJS oleh KPPN:
- memeriksa kelengkapan lampiran;
- memeriksa kebenaran penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan;
- meneliti kesesuaian tanda tangan PA/KPA pada MPHL-BJS dengan spesimen tanda tangan; dan
- mencocokkan nomor register pada MPHL-BJS dengan nomor register yang dicantumkan dalam surat penetapan nomor register;
Pengujian MPHL-BJS oleh KPPN:
- kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja pada MPHL-BJS dengan surat penetapan nomor register;
- kesesuaian nilai uang MPHL-BJS dengan nilai perjanjian Hibah pada surat penetapan nomor register; dan
- kesesuaian jenis dan jumlah barang/ jasa/ surat berharga pada BAST dengan surat penetapan nomor register.
Persetujuan MPHL -BJS dibuat dalam rangkap 3 ( tiga):
- lembar ke-1 , untuk PA/KPA;
- lembar ke-2 , untuk DJPPR dilampiri dengan pengesahan SP3HL BJS; dan
- lembar ke-3 , untuk pertinggal KPPN.
- beban jasa dari Hibah;
- persediaan, aset tetap dan/ atau aset lainnya dari Hibah; dan
- setara kas dan/atau investasi.
Persetujuan MPHL-BJS dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(Sumber:PMK 99/2017)
Posting Komentar untuk "Persetujuan MPHL-BJS"