| 1 |
Mengapa setiap perjanjian hibah harus diregistrasi? |
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Pasal 74 ayat (3) diatur bahwa untuk setiap perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan. |
| 2 |
Apa saja unsur-unsur pada Naskah Perjanjian Hibah |
Naskah Perjanjian Hibah paling sedikit memuat identitas pemberi hibah dan penerima hibah, tanggal perjanjian hibah/penandatanganan perjanjian hibah, jumlah hibah, peruntukan hibah, dan ketentuan dan persyaratan. |
| 3 |
Apa yang harus dilakukan apabila K/L atau Satker akan menerima hibah langsung? |
Berdasarkan pasal 11 PMK 99/PMK.05/2017, K/L atau Satker harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c. q. DJPPR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
| 4 |
Siapakah yang harus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah untuk hibah langsung? |
Berdasarkan pasal 15 PMK 99/PMK.05/2017, perjanjian hibah langsung ditandatangani oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat yang diberi kuasa.
|
| 5 |
Apabila ada organisasi/ lembaga pemberi hibah, namun terdapat persyaratan berupa rewards yang akan diperoleh
pemberi hibah dimaksud, apakah hal tersebut dikategorikan sebagai hibah?
|
Berdasarkan pasal 3 PMK 99/PMK.05/2017, salah satu ketentuan penerimaan hibah dikategorikan sebagai hibah
adalah tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah
|
| 6 |
Pendelegasian wewenang penandatangan NPH dapat dilakukan sampai level apa?
|
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada jajaran dibawahnya sampai tingkat
yang paling kecil sekalipun, baik struktural maupun non struktural, namun harus terdapat dokumen pendelegasiannya.
|
| 7 |
Untuk hibah barang/jasa dari perorangan, mungkinkah pelaksanaan hibah tanpa adanya naskah perjanjian?
|
Jika dalam pemberian barang/jasa tidak ada NPH maka dapat menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
memenuhi komponen minimal yang terdapat dalam NPH sebagaimana diatur dalam PMK 99 Tahun 2017, yaitu : pihak
pemberi dan penerima, nilai nominal, tanggal serah terima, rincian harga per barang, tujuan penyerahan barang,
bentuk hibah, dan ketentuan dan persyaratan.(Surat Direktur PA-DJPb No.S-8435/PB.2/2017, tgl 27 September 2017). Pejabat penandatangan BAST adalah PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk |
| 8 |
Bagaimana NPH dan mekanisme hibah dari luar negeri kepada Pemerintah Daerah |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah, disebutkan bahwa “Hibah kepada
Pemerintah Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah”. Dengan demikian, perjanjian
hibahnya antara pemberi hibah luar negeri dengan K/L selaku pengampu hibah dimaksud (Misal Kemendagri atau K/L terkait lainnya). Selanjutnya, K/L pengampu hibah tersebut, menerushibahkan kepada Pemerintah Daerah.
|
| 9 |
Tanya?
|
Jawab
|
| 10 |
Tanya?
|
Jawab
|
| 11 |
Tanya?
|
Jawab
|
Posting Komentar untuk "Q&A Perjanjian Hibah"