1.
Q:Mengapa setiap perjanjian hibah harus diregistrasi?
A:Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Pasal 74 ayat (3) diatur bahwa untuk setiap perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan.
2
Q:Apa saja unsur-unsur pada Naskah Perjanjian Hibah
A:Naskah Perjanjian Hibah paling sedikit memuat identitas pemberi hibah dan penerima hibah, tanggal perjanjian hibah/penandatanganan perjanjian hibah, jumlah hibah, peruntukan hibah, dan ketentuan dan persyaratan.
3.
Q:Apa yang harus dilakukan apabila K/L atau Satker akan menerima hibah langsung?
A:Berdasarkan pasal 11 PMK 99/PMK.05/2017, K/L atau Satker harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c. q. DJPPR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Posting Komentar untuk "Q&A Perjanjian Hibah"