Ringkasan PMK Nomor 122 TAHUN 2024 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran

PSAP No. 18 digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026.

Hadiah, Sumbangan, dan Hibah (Barang)

89.

Hadiah dan sumbangan merupakan transfer aset yang dilakukan secara sukarela kepada entitas pemerintah, termasuk kas atau aset  keuangan lain serta jasa yang umumnya tidak terikat pada persyaratan tertentu. 

90.

Hadiah dan sumbangan memenuhi dan diakui sebagai aset dan pendapatan ketika terdapat kemungkinan besar aliran masuk manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa ke entitas pemerintah dan nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. 

91.

Nilai wajar hadiah dan sumbangan didasarkan pada pengukuran hibah (barang) sebagaimana diatur dalam paragraf 96. 

92.

Hibah merupakan pengalihan aset secara sukarela dalam bentuk uang tunai atau aset moneter lainnya maupun barang atau jasa yang diberikan oleh individu atau entitas yang tidak terikat dalam suatu persyaratan/ketentuan. 

93.

Hibah dalam bentuk barang merupakan aset berwujud yang ditransfer ke entitas dalam suatu transaksi nonpertukaran. 

94.

Hibah dalam bentuk barang diakui sebagai aset dan pendapatan, jika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa akan mengalir ke entitas dan nilai wajar aset tersebut dapat diukur secara andal. 

95.

Apabila tidak terdapat persyaratan penerimaan hibah, pendapatan dapat langsung diakui. Adapun jika terdapat persyaratan yang melekat pada penerimaan hibah, maka entitas mengakui kewajiban yang akan dikurangi sejalan dengan pengakuan pendapatan pada saat telah dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan. 

96.

Pada saat pengakuan awal, hibah dalam bentuk barang dinilai berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan yang berasal dari harga pasar atau penilaian oleh appraisal. Hibah (Jasa)


Hibah (Jasa) 

97.

Entitas pemerintah dapat, namun tidak diwajibkan mengakui hibah jasa sebagai pendapatan dan aset. 

98.

Hibah dalam bentuk jasa merupakan jasa yang disediakan oleh individu atau entitas lain kepada entitas pemerintah dalam suatu transaksi nonpertukaran. Jasa ini memenuhi definisi aset karena entitas mengendalikan sumber daya yang diharapkan akan menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa yang mengalir ke entitas. Aset hibah yang diterima tersebut langsung dikonsumsi dan pada saat yang bersamaan transaksi dengan nilai yang kira-kira diakui untuk menggambarkan konsumsi hibah jasa tersebut. Sebagai contoh, sekolah negeri yang menerima jasa sukarelawan pengajar, dimana nilai wajar jasa dapat diukur secara andal dapat mengakui peningkatan aset dan pendapatan, serta pada saat yang sama juga mengakui penurunan aset dan beban. Selain itu, hibah jasa juga dapat digunakan dalam pembangunan suatu aset sehingga jumlah yang diakui sebagai hibah jasa tersebut akan meningkatkan nilai aset yang sedang dibangun oleh entitas. 

99.

Entitas pemerintah dapat menerima hibah jasa dalam skema yang  mengikat atau tidak mengikat. Sebagai ilustrasi: 

(a) bantuan teknis (technical assistance) dari pemerintah lain atau organisasi internasional; 

(b) sekolah atau perguruan tinggi yang menerima bantuan tenaga pengajar sukarela; atau 

(c) pemerintah daerah yang menerima bantuan layanan kesehatan secara  sukarela. 

100.

Beberapa hibah jasa tidak memenuhi definisi aset karena entitas pemerintah tidak memiliki pengendalian yang cukup atas hibah jasa yang diterima tersebut. Dalam kondisi yang lain, entitas pemerintah mungkin memiliki pengendalian atas hibah jasa, namun tidak dapat mengukurnya secara andal, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset. Namun demikian, entitas pemerintah dapat mengukur nilai wajar jasa tertentu, seperti jasa profesional atau jasa lainnya yang tersedia nilainya baik di pasar nasional maupun internasional. Ketika menentukan nilai wajar hibah jasa, entitas pemerintah mungkin berkesimpulan bahwa nilai jasa tersebut tidaklah material.

101.

Dikarenakan banyaknya ketidakpastian terkait dengan hibah jasa, termasuk kemampuan mengendalikan jasa dan mengukur nilai wajar hibah jasa tersebut, pernyataan standar ini tidak mengharuskan pengakuan atas hibah jasa. Entitas dianjurkan untuk mengungkapkan sifat dan tipe hibah jasa yang diterima dalam periode berjalan dalam Catatan atas Laporan Keuangan

102.

Dalam mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan pengelompokan hibah jasa, beberapa faktor perlu dipertimbangkan termasuk pengaruh hibah jasa tersebut pada neraca, laporan operasional serta laporan arus kas.

Posting Komentar untuk "Ringkasan PMK Nomor 122 TAHUN 2024 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran"