Bagan akun hibah (Bagan Akun Standar / BAS) dalam pengelolaan keuangan pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Sistem Akuntansi Hibah. Kodefikasi ini dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni akun pendapatan dan akun belanja/beban.
Berikut adalah contoh rincian kodefikasi Bagan Akun Standar (BAS) untuk transaksi hibah:
1. Akun Pendapatan Hibah (Kelompok 43)
Pendapatan hibah diklasifikasikan berdasarkan jenis penerimaan, sumbernya (dalam atau luar negeri), serta bentuknya (uang, barang, atau jasa):
431111 / 431211 : Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Uang (Dalam Negeri / Luar Negeri)
431121 / 431221 : Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang
431122 / 431222 : Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Jasa
431123 / 431223 : Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Surat Berharga
2. Akun Belanja Hibah (Kelompok 514)
Untuk penyaluran atau pengeluaran dana hibah oleh pemerintah kepada entitas lain, digunakan kode akun berikut:
514111 : Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat
514121 : Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya
514131 : Belanja Hibah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
514141 : Belanja Hibah kepada Perusahaan Negara (BUMN) / Daerah (BUMD)
514151 : Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta/Masyarakat
Posting Komentar untuk "Bagan Akun Standar Hibah "