Pencatatan Akuntansi Hibah atas Kehilangan atau Kekurangan Uang Kas di Bendahara

 CONTOH KASUS:

Terdapat belanja hibah K/L Tahun 20XX yang belum dilakukan pembayaran kepada penerima hak, tetapi pembayaran tersebut sudah diajukan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) ke KPPN Mitra Kerja sebagai Belanja Hibah dan telah diterbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dengan kondisi dana tersebut tidak dalam penguasaan Bendahara.

PERLAKUAN AKUNTANSI:

  1. Secara akuntansi, belanja yang bersumber dari hibah langsung tersebut sudah diakui dan dicatat pada saat telah diterbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) oleh KPPN mitra kerja.
  2. Dalam hal terdapat kehilangan atau kekurangan uang kas di Bendahara, perlakuan akuntansi beserta pencatatannya ke dalam sistem aplikasi berpedoman kepada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara, Buletin Teknis Nomor 20 tentang Akuntansi Kerugian Negara/Daerah, serta PMK No.162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Sesuai pasal 12 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 bahwa terkait kehilangan atau kekurangan uang kas di Bendahara dimaksud, perlu dilakukan pengujian ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, yang dinyatakan dengan surat hasil pemeriksaan BPK. Perlakuan akuntansi akan mengikuti hasil pemeriksaan tersebut.
  4. Jika sampai dengan tanggal penyusunan laporan keuangan tahun 20XX (Audited) surat hasil pemeriksaan BPK tersebut belum diterbitkan dan kekurangan uang kas tersebut belum terbukti berdasarkan fakta, maka Satker  tersebut agar menjelaskan permasalahan ini secara memadai di Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Posting Komentar untuk "Pencatatan Akuntansi Hibah atas Kehilangan atau Kekurangan Uang Kas di Bendahara"