Definisi Hibah


 Definisi Hibah menurut beberapa literatur:

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu

3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 / PMK 99 Tahun 2017

Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri

Posting Komentar untuk "Definisi Hibah"