| 1 |
Bagaimana Pembukaan Rekening hibah? |
Mengajukan permohonan ke KPPN dengan melampirkan:
- Surat permohonan pembukaan Rekening (Tujuan pembukaan, Sumber, Mekanisme penyaluran, Perlakuan bunga)
- Surat kuasa dari KPA
- Salinan surat persetujuan register
|
| 2 |
Bagaimana kalau K/L telah membuka rekening hibah sebelum persetujuan diterbitkan? |
Dalam hal telah dibuka rekening hibah sebelum persetujuan diterbitkan, K/L melakukan:
- Mengajukan persetujuan pembukaan Rekening
- Membuka Rekening sesuai persetujuan
- Memindahkan saldo ke Rekening baru
- Menutup Rekening sebelumnya
|
| 3 |
Apa saja yang harus diperhatikan terkait Rekening Hibah? |
-
1 Perjanjian Hibah = 1 Register = 1 Rekening
- Jasa giro bunga yang diperoleh disetor ke kas negara sebagai PNBP, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah
- Rekening yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah
- BUN/Kuasa BUN melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah
|
Posting Komentar untuk "Q&A Rekening Hibah "