Q&A Rekening Hibah

Tabel HTML
No. Pertanyaan Jawaban
1 Bagaimana Pembukaan Rekening hibah? Mengajukan permohonan ke KPPN dengan melampirkan:
  1. Surat permohonan pembukaan Rekening (Tujuan pembukaan, Sumber, Mekanisme penyaluran, Perlakuan bunga)
  2. Surat kuasa dari KPA
  3. Salinan surat persetujuan register
2 Bagaimana kalau K/L telah membuka rekening hibah sebelum persetujuan diterbitkan? Dalam hal telah dibuka rekening hibah sebelum persetujuan diterbitkan, K/L melakukan:
  1. Mengajukan persetujuan pembukaan Rekening
  2. Membuka Rekening sesuai persetujuan
  3. Memindahkan saldo ke Rekening baru
  4. Menutup Rekening sebelumnya
3 Apa saja yang harus diperhatikan terkait Rekening Hibah?
  1. 1 Perjanjian Hibah = 1 Register = 1 Rekening
  2. Jasa giro bunga yang diperoleh disetor ke kas negara sebagai PNBP, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah
  3. Rekening yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah
  4. BUN/Kuasa BUN melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah

Posting Komentar untuk "Q&A Rekening Hibah "