Pengelolaan Hibah pada Badan Layanan Umum (BLU)

 Berdasarkan PMK no 76 tahun 2025 diatur sbb:

Pasal 69

(1)

Pendapatan BLU, terdiri atas:

a.pendapatan yang diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;

b.hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat;

c.hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;

d.penerimaan lainnya yang sah; dan/atau

e.penerimaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni).

(3)

Pendapatan tersebut ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Negara/Lembaga.

(4)

Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan pertanggungjawaban pendapatan BLU berupa pengesahan pendapatan kepada KPPN.

(5)

Pengesahan pendapatan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan untuk hibah yang diterima dalam bentuk barang, jasa, dan/atau surat berharga.


Hibah dilakukan registrasi dengan ketentuan:

  1. pemberian nomor register hibah dari luar negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
  2. pemberian nomor register hibah dari dalam negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Posting Komentar untuk "Pengelolaan Hibah pada Badan Layanan Umum (BLU)"