Berdasarkan PMK no 76 tahun 2025 diatur sbb:
Pasal 69
(1)
Pendapatan BLU, terdiri atas:
a.pendapatan yang diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b.hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat;
c.hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;
d.penerimaan lainnya yang sah; dan/atau
e.penerimaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni).
(3)
Pendapatan tersebut ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Negara/Lembaga.
(4)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan pertanggungjawaban pendapatan BLU berupa pengesahan pendapatan kepada KPPN.
(5)
Pengesahan pendapatan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan untuk hibah yang diterima dalam bentuk barang, jasa, dan/atau surat berharga.
Hibah dilakukan registrasi dengan ketentuan:
- pemberian nomor register hibah dari luar negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
- pemberian nomor register hibah dari dalam negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Posting Komentar untuk "Pengelolaan Hibah pada Badan Layanan Umum (BLU)"