Penggunaan Hibah

 Hibah digunakan untuk:

  1. mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
  2. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.

Penggunaan Hibah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan.

Penggunaan Hibah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung penanggulangan bencana alam atau bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam antara lain gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit, dan/ atau bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

(Pasal 4, PMK 99/2017)

Posting Komentar untuk "Penggunaan Hibah"