Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
- tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan
- uang/barangjjasajsurat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
(Pasal 3, PMK 99/2017)
Posting Komentar untuk "Kriteria Hibah"