Kriteria Hibah

Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah; 
  2. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan 
  3. uang/barangjjasajsurat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.

 (Pasal 3, PMK 99/2017)

Posting Komentar untuk "Kriteria Hibah"