Sanksi apa yang diterima jika K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan

Berdasarkan Pasal 43 PMK 99 Tahun 2017 :

(1) Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 ( dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun- tahun anggaran berikutnya.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut apabila K/L telah melakukan perbaikan pengelolaan Hibah yang dibuktikan dengan telah diselesaikannya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.



Posting Komentar untuk "Sanksi apa yang diterima jika K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan "