Konsultasi Rencana Penerimaan Hibah

 Dalam Pasal 11 PMK 99 tahun 2017 diatur bahwa:

(1) Setiap Hibah langsung yang akan diterima oleh K/L atau satuan kerja dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR (Dt EAS / Dit PH untuk hibah Luar Negeri) atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan (untuk hibah Dalam Negeri).

(2) Konsultasi dilaksanakan dalam hal:

  1. penerimaan Hibah untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; dan
  2. tidak sama dengan penerimaan Hibah sebelumnya.

(3) Konsultasi paling sedikit mencakup:

  • penentuan jenis Hibah;
  • bentuk Hibah; dan
  • penarikan Hibah.

(4) Cara Konsultasi

Konsultasi dapat dilakukan melalui:

  1. tatap muka;
  2. surat menyurat;
  3. rapat; dan/ atau
  4. komunikasi melalui sarana elektronik.


(PMK 99 tahun 2017 )

Posting Komentar untuk "Konsultasi Rencana Penerimaan Hibah"