Dalam Pasal 11 PMK 99 tahun 2017 diatur bahwa:
(1) Setiap Hibah langsung yang akan diterima oleh K/L atau satuan kerja dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR (Dt EAS / Dit PH untuk hibah Luar Negeri) atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan (untuk hibah Dalam Negeri).
(2) Konsultasi dilaksanakan dalam hal:
- penerimaan Hibah untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; dan
- tidak sama dengan penerimaan Hibah sebelumnya.
(3) Konsultasi paling sedikit mencakup:
- penentuan jenis Hibah;
- bentuk Hibah; dan
- penarikan Hibah.
(4) Cara Konsultasi
Konsultasi dapat dilakukan melalui:
- tatap muka;
- surat menyurat;
- rapat; dan/ atau
- komunikasi melalui sarana elektronik.
(PMK 99 tahun 2017 )
Posting Komentar untuk "Konsultasi Rencana Penerimaan Hibah"