Perjanjian Hibah diatur dalam Pasal 13-15 PMK 99 Tahn 2017 sbb:
(1) Hibah harus dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(2) Perjanjian Hibah paling sedikit memuat:
- Identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah;
- tanggal perjanjian Hibah/penandatanganan perjanjian Hibah;
- jumlah Hibah;
- peruntukan Hibah; dan
- ketentuan dan persyaratan.
(3) Salinan perjanjian Hibah disampaikan kepada BPK.
(4) Perubahan perjanjian:
- Perubahan terhadap perjanjian Hibah, dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara penerima Hibah dan Pemberi Hibah dengan merujuk pada ketentuan perjanjian Hibah sebelumnya.
- Salinan perubahan perjanjian Hibah disampaikan kepada BPK.
- Dokumen asli atau salinan perubahan perjanjian Hibah yang telah dilegalisir oleh penerima Hibah yang bersumber dari Hibah luar negeri disampaikan kepada DJPPR.
- Berdasarkan perubahan perjanjian Hibah, DJPPR melakukan pemutakhiran data Hibah.
- Dokumen asli atau salinan perubahan perjanjian Hibah yang telah dilegalisir oleh penerima Hibah yang bersumber dari Hibah dalam negeri disampaikan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Berdasarkan perubahan perjanjian Hibah, Kanwill Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data Hibah.
- Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan dokumen asli atau salinan perubahan perjanjian Hibah yang telah dilegalisir oleh penerima Hibah kepada DJPPR.
(5) Tanda tangan perjanjian Hibah
- Perjanjian Hibah yang direncanakan ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan dan Pemberi Hibah.
- Perjanjian Hibah langsung ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/pejabat yang diberi kuasa dan Pemberi Hibah.
- Dalam hal tidak terdapat perjanjian Hibah langsung untuk penggunaan Hibah, perjanjian Hibah dapat digantikan dengan SPTMHL yang ditandatangani oleh PA/KPA.
- SPTMHL, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran PMK.
(PMK 99/2017)
Posting Komentar untuk "Perjanjian Hibah"