Penutupan Hibah

 


PMK No. 99 Tahun 2017 Pasal 23 ayat (2):

 “Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Hibah.”

Kantor Pusat K/L (Sekretariat Jenderal/Unit yang mengampu pengelolaan hibah) mengajukan surat permintaan penutupan hibah ke DJPPR Kemenkeu yang menyatakan bahwa kegiatan hibah telah selesai, dilampiri informasi:

  1. Nomor register hibah
  2. Nilai realisasi hibah
  3. Dokumen pengesahan
  4. Penutupan rekening (hibah langsung uang)

Catatan: Proses penutupan hibah tidak bisa dilakukan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan

(Sumber: PMK 99/2017)

Posting Komentar untuk "Penutupan Hibah"