PMK No. 99 Tahun 2017 Pasal 23 ayat (2):
“Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Hibah.”
Kantor Pusat K/L (Sekretariat Jenderal/Unit yang mengampu pengelolaan hibah) mengajukan surat permintaan penutupan hibah ke DJPPR Kemenkeu yang menyatakan bahwa kegiatan hibah telah selesai, dilampiri informasi:
- Nomor register hibah
- Nilai realisasi hibah
- Dokumen pengesahan
- Penutupan rekening (hibah langsung uang)
Catatan: Proses penutupan hibah tidak bisa dilakukan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan
(Sumber: PMK 99/2017)

Posting Komentar untuk "Penutupan Hibah"