Definisi Hibah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang
Hibah menurut KUHP:
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya dengan cuma cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu
Hibah menurut PP 10 Tahun 2011:
Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri
Posting Komentar untuk "Definisi Hibah"