Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran

HIBAH JASA

Dikarenakan banyaknya ketidakpastian terkait dengan hibah jasa, termasuk kemampuan mengendalikan jasa dan mengukur nilai wajar hibah jasa tersebut, pernyataan standar ini tidak mengharuskan pengakuan atas hibah jasa. Entitas dianjurkan untuk mengungkapkan sifat dan tipe hibah jasa yang diterima dalam periode berjalan dalam Catatan atas Laporan Keuangan

Dalam mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan pengelompokan hibah jasa, beberapa faktor perlu dipertimbangkan termasuk pengaruh hibah jasa tersebut pada neraca, laporan operasional serta laporan arus kas.

Kriteria pengakuan asset hibah:

  • transfer sumber daya dari satu entitas ke entitas lain tanpa memberikan imbalan yang kira-kira memiliki nilai yang sama untuk dipertukarkan
  • entitas dapat mengendalikan sumber daya tersebut
  • entitas diharapkan akan menerima manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut
  • terdapat kemungkinan besar aliran masuk sumber daya ke entitas
  • nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.


HIBAH BARANG

Hibah merupakan pengalihan aset secara sukarela dalam bentuk uang tunai atau aset moneter lainnya maupun barang atau jasa yang diberikan oleh individu atau entitas yang tidak terikat dalam suatu persyaratan/ketentuan.

Hibah dalam bentuk barang merupakan aset berwujud yang ditransfer ke entitas dalam suatu transaksi nonpertukaran. 

Hibah dalam bentuk barang diakui sebagai aset dan pendapatan, jika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa akan mengalir ke entitas dan nilai wajar aset tersebut dapat diukur secara andal.

 Apabila tidak terdapat persyaratan penerimaan hibah, pendapatan dapat langsung diakui. Adapun jika terdapat persyaratan yang melekat pada penerimaan hibah, maka entitas mengakui kewajiban yang akan dikurangi sejalan dengan pengakuan pendapatan pada saat telah dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan. 

Pada saat pengakuan awal, hibah dalam bentuk barang dinilai berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan yang berasal dari harga pasar atau penilaian oleh appraisal.

(PMK 122 Tahun 2024)




Posting Komentar untuk " Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran"