Hibah dalam bentuk KONSTRUKSI

 Hal-hal yang perlu diperhatikan Hibah dlm bentuk KONSTRUKSI:

  1. Satker diperkenankan menerima hibah dalam bentuk konstruksi dengan memperhatikan ketentuan di PP 10 tahun 2011 dan PMK 99 Tahun 2017;
  2. Untuk keperluan Register Hibah, perlu dibuat Naskah Perjanjian Hibah sebagai bagian dari persyaratan permohonan nomor register  hibah
  3. Skema pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) agar berkonsultasi lebih lanjut ke Pembina BMN (DJKN Kemenkeu dan Pembina BMN di K/L)
  4. Pencatatan BMN atas hibah dalam bentuk konstuksi dalam Aplikasi Sakti dapat berkoordinasi dgn KPPN (pencatatan BMN untuk transaksi operasional melalui Aplikasi Sakti, data dari Apl. Sakti otomatis terhubung ke Apl. SIMAN).



Posting Komentar untuk "Hibah dalam bentuk KONSTRUKSI"