Perpajakan dan Bea Masuk Proyek Pemerintah yang Dibiayai Hibah Luar Negeri

Tata cara Perpajakan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Hibah Luar Negeri telah diatur dalam PMK NOMOR 80 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.

Terkait ketentuan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri diatur dalam PMK Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri;



Posting Komentar untuk "Perpajakan dan Bea Masuk Proyek Pemerintah yang Dibiayai Hibah Luar Negeri"